Minggu, 13 Januari 2013

SENI RUPA , (RE) Presentasi Ruang PUBLIK



Oleh : K. Yulistio. W

Kami mendapat sepenggal cerita dari tuan ‘google ‘
Bahwa di sini pernah ada, sebuah tugu peringatan sejarah yang sangat artistik
Di rancang dan di bangun oleh seorang seniman
Dengan nama tuan yg tak kami kenal
Karena hal itu sudah usang dan lama…
Dan sekarang  berganti
Dengan bangunan berderet minimalis
seragam di setiap sudut kota..
kami tak bisa mengenali lagi sejarah tua dan para pendahulu kami
yang bisa kami hargai dan membuat kami bisa belajar
hingga kami menciptakan sejarah ‘ baru ‘ kami sendiri
dengan coretan dan gambar di dinding minimalis kota
yang berjajar rapi
karena kami ingin gagasan kami di dengar…..
karena kami generasi ‘baru’ yang (tak tahu),
bagaimana peradaban bangsa ini di bangun
Kita sering mendengar dan saksikan entah itu dari berita di media atau kasak kusuk di telinga tentang karya-karya seni rupa yang dihadirkan di ruang publik.baik karya – karya yang merupakan symbol identitas sejarah kota ataupun karya baru symbol peradaban budaya ‘baru’ , Peristiwa hadirnya seni rupa di ruang – ruang public ini sering kali memancing beragam respons publik, baik dari masyarakat luas maupun dari mereka yang mengaku sebagai para penghuni , penguasa atau pengguna ruang-ruang publik itu. Contoh sederhana adalah sejumlah peristiwa tentang penolakan (oleh aparatus pemerintah dengan mengatasnamakan masyarakat), pembongkaran, dan pemindahan sejumlah karya tiga dimensional yang dipasang di sejumlah sudut kota Yogyakarta di sebuah republic antah berantah, terkait dengan peristiwa Biennale Jogja X-2009 (patung ”Ada Diantaranya” karya Yul Hendri yang dipasang di daerah Badran, patung ”Terbelenggu” karya Anjar Warsito dan Daroji yang akan dipasang di bundaran kampus UGM, dan karya kolaborasi Agustioko dan Rony Lampah ”Like Star on The Sky” yang harus dipindah dari perempatan Demangan ke kompleks Jogja National Museum, Gampingan).
Peristiwa itu terjadi, tentu berpangkal dari berbagai kemungkinan; misalnya, perihal adanya kesenjangan apresiasi masyarakat terhadap sejumlah karya seni rupa, atau perihal sikap sewenang-wenang aparatus pemerintah yang merasa terusik oleh ”benda-benda asing” tanpa prosedur birokrasi yang mereka harapkan (baca: harus minta izin), atau kemungkinan lainnya adalah sikap sewenang-wenang sang seniman terkait dengan aksi kreativitasnya, yang mengatasnamakan ”kebebasan berekspresi”.
Terhadap berbagai kemungkinan itu, pangkal persoalannya adalah tiadanya komunikasi yang baik dan produktif, serta kesewenang-wenangan tafsir atas karya seni dan parameter kelayakan kehadiran di sebuah ruang. Menyikapi peristiwa itu tanpa kerendah hatian untuk saling belajar, maka akan berpotensi mengundang sikap anarkis oleh banyak pihak.



Ruang publik sebagai gagasan dari dulu sampai kekinian

Sejak masa Persagi, penempatan karya pada ruang publik telah dilakukan, misalnya dengan menempelkan poster-poster perjuangan, atau baliho (poster ukuran besar) di ruang publik seperti yang dilakukan oleh partai-partai politik pada masa sebelum 1965 dan pada masa Orde Baru. Kehadiran poster dan baliho dalam ukuran besar bertujuan untuk menyampaikan pesan politik atau pesan pembangunan yang dicanangkan oleh pemerintah secara langsung kepada masyarakat luas. Tidak adanya tujuan lain daripada keinginan untuk menyampaikan pesan secara langsung dan menjangkau publik dalam jumlah yang luas menjadikan media ini hanya sebagai pilihan media untuk menjangkau pemirsa yang luas. Tentunya juga tidak akan membuat wacana baru dalam seni rupa kita

Kehadiran dua kelompok perupa yang saat ini secara intens menggarap ruang publik sebagai salah satu media penciptaan karya mereka tentu menarik untuk disimak. Apakah karya mereka diciptakan dengan suatu kesadaran yang berbeda dengan aktivitas sebelumnya? Kelompok Apotik Komik memakai idiom gambar sebagaimana layaknya sebuah komik sebagai bentuk ekspresi mereka. Penciptaan mereka dilandasi oleh semangat bermain yang kental. Keinginan untuk merambah bahasa gambar komik adalah suatu keputusan yang disadari sepenuhnya sebagai upaya untuk bisa keluar dari keseriusan penciptaan seni rupa pada 1995, dimana instalasi menjamur dan performans sebagai tren dalam dunia seni rupa kontemporer. Mereka sadar betul akan konsekuensi yang diambil pada masa itu, bahwa karya mereka sangat mungkin untuk tidak masuk dalam jajaran seni rupa kontemporer. Bahkan ketika mereka mulai memperbesar ukuran komik dari ukuran sebenarnya dan munculnya gagasan untuk menempatkan komik sebagaimana layaknya sebuah grafiti di jalanan. Gagasan-gagasan awal yang penuh dengan semangat main-main mulai membuat pengamat seni rupa, galeri dan kurator memperhatikan ulah mereka yang dianggap membuka wacana baru dalam seni rupa kontemporer, dimana bahasa gambar yang ditempatkan di ruang publik ikut meramaikan perjalanan seni rupa kontemporer Indonesia. Aktivitas mereka yang pada awalnya menganggap ruang publik hanya sebagai media ekspresi alternatif, ternyata menyadarkan mereka bahwa kehadiran masyarakat di sekitar tempat karya-karya itu diciptakan ikut menjadi bagian dari penciptaannya.

Pada sisi lain kelompok Lembaga Budaya Kerakyatan “Taring Padi” adalah kelompok yang secara intens menciptakan karya-karya yang mereka tempatkan pada ruang publik. Tujuan mereka sangat jelas, memakai ruang publik untuk mempresentasikan karya-karya mereka yang sarat dengan pesan-pesan sosial, agar karya-karya tersebut bisa dikomunikasikan kepada masyarakat luas. Mereka memakai seni rupa sebagai media untuk penyadaran kepada masyarakat. Aktivitas seni rupa LBK “Taring Padi” dibagi dalam dua kecenderungan, yaitu yang bersifat praksis yang biasanya dilakukan bersama masyarakat, dan kecenderungan lain adalah penciptaan karya-karya individual. Praksis adalah aktivitas antara seniman dan komunitas masyarakat yang mempergunakan media seni rupa. Aktivitas ini bertujuan untuk membangun kesadaran baru bagi masyarakat akan permasalahan-permasalahan yang dihadapinya. Penciptaan karya TP yang sarat dengan ideologi di mana di dalam proses penciptaan yang bersifat praksis, dibutuhkan suatu kesadaran emansipatif dan partisipatif antara seniman dan masyarakat. Seniman dan masyarakat berada pada posisi yang setara, masing-masing sebagai subjek dan proses penciptaan karya seni rupa bersifat kolaborasi. Demikian juga dengan karya yang ditempatkan di ruang publik bisa merupakan karya individual atau komunal.

Proses transformasi penyadaran ini berlangsung seniman mempunyai pengalaman baru dan semakin memahami realitas masyarakat. Persinggungan ini menghasilkan kesadaran baru pada kedua belah pihak, yaitu aktivis “Taring Padi” dan masyarakat. Proses dialogis ini penting, karena tidak ada kesadaran yang tumbuh sendiri tanpa melalui dialog atau interaksi dengan masyarakatnya. Kesadaran ini kemudian menentukan sikap keberpihakan dalam tingkat ideologi dan akan terefleksi dalam karya-karya mereka. Kesadaran inilah menurut mereka yang akan membedakan karya-karya kelompok “Taring Padi” dengan perupa lainnya. Di mana karya perupa “TP” tidak hanya berhenti pada refleksi per-masalahan yang muncul pada masyarakat atau sikap kritis, tetapi lebih dari itu memberikan solusi, yang bisa berupa semangat. Mereka menyebutkan karya-karyanya dengan istilah “seni rupa kerakyatan”, seni yang egaliter, demokratis, humanis, antidiskriminasi, antigender, berkeadilan sosial, ekologis, liberasi dalam berpikir dan bertindak, serta terbuka bagi pengetahuan lokal. “Rakyat” yang berarti masyarakat kelas bawah yang tertindas perlu informasi dan penyadaran. Di mana galeri tidak selalu bisa menjangkau seluruh lapisan masyarakat, terutama masyarakat bawah yang disebut rakyat.

Pesan-pesan sosial yang ditujukan kepada masyarakat secara sadar dilandasi oleh keinginan untuk membangun kesadaran kritis masyarakat terhadap permasalahan-permasalahan yang ada di sekitar mereka. Media ruang publik dianggap cukup efisien dalam menyampaikan pesan-pesan mereka pada masyarakat luas, selain cara praksis.
Bagaimana seni rupa di bangun di (Ruang Publik )
Seni publik pada dasarnya (dan idealnya) adalah seni yang digubah/diproduksi oleh seniman (bersama komunitas pendukung, komunitas yang di/terbentuk di sekitarnya), untuk dan dimiliki oleh suatu komunitas atau masyarakat. Karena itu, tak jarang karya seni publik merepresentasikan ”kepentingan” (kegelisahan, pikiran-pikiran, impian, harapan, dan sebagainya) publik pendukungnya, dan memang demikianlah seharusnya.
Seni (di raung) publik bisa berupa mural, taman, karya monumental, yang bersifat temporer atau permanen. Mengacu pada sejarah seni rupa Barat, public art dikenal sejak 1960-an, khususnya di Amerika. Seniman penggeraknya antara lain Roy Lichtenstein, Claes Oldenburg, Robert Morris, Isamu Noguchi (salah satu karyanya yang popular: Horace E Dodge and Son Memorial Fountain, 1978, berbahan baja dengan dasar batu granit, tinggi 7,32 meter, yang dipasang di Philip A Hart Plaza, Detroit), Niki de Saint Phalle, Tony Smith, dan lain-lain. Intinya, public art diproduksi untuk dan dimiliki oleh suatu komunitas atau warga masyarakat. Wataknya partisipatif dan (produknya) interaktif (bisa disentuh, bahkan ada yang harus disentuh, menjadi bagian integral dari ruang publik). Masyarakat sekitar dilibatkan dalam proses, diajak bicara, diajak terlibat atau mengerjakan, minimal dijadikan dasar pertimbangan mengapa sebuah karya dianggap penting berada di suatu tempat tertentu.
.
Sesungguhnya tidak mudah memasang (apalagi secara permanen) karya seni di ruang publik (di kota/negara mana pun). Juga tidak bisa begitu saja menyodorkan karya seni (seni rupa, seni tampilan/performance art) untuk nangkring dan hadir di ruang publik secara sewenang-wenang. Peristiwa legendaris yang dilakukan oleh seniman Javacheff Christo, dengan karya environmental sculptor, ketika membungkus gedung parlemen Berlin, ”Wrapped Reichstag” (1971-1995) dapat dijadikan model ideal. Proses negosiasi dengan Pemerintah Jerman berlangsung selama 24 tahun, yang diakhiri dengan proses dan keputusan politik; pada 25 Februari 1994, di parlemen dilangsungkan debat tentang proyek tersebut lebih dari satu jam, disusul dengan voting. Dari anggota parlemen sekitar 525 orang, proyek ”Wrapped Reichstag” disetujui oleh 292 anggota, 223 anggota menolak, 9 anggota abstain, dan 1 suara tidak sah. Proyek yang menghabiskan material kain 100.000 meter persegi, rangka struktur baja ribuan meter, melibatkan 90 pemanjat profesional, 120 pekerja instalasi, selesai pada Juni 1995. Proyek ini sungguh tak terlupakan sepanjang sejarah, meski bersifat temporer.
Kita bisa menemukan sedikit contoh lain. Di pusat kota Berlin, atau Kyoto misalnya, di tengah hamparan bangunan heritage, hampir tidak ada karya seni kontemporer (apalagi baliho/iklan yang rakus) yang ”mencuri” atau ”merusak” atmosfer lingkungan. Baru kemudian di kawasan elite baru dan modern, seperti Postdamrplast (Berlin), bisa ditemukan beberapa karya seni patung kontemporer, antara lain karya Keith Harring yang mencolok: berbahan gelas, dengan bentuk seperti balon warna-warni. Juga terdapat stage di taman yang strategis, yang bisa digunakan oleh para seniman pertunjukan (pantomim, tari, musik, baca puisi, dan lain-lain).
Contoh lain, di beberapa sudut kota Jedah, termasuk pinggiran pantai Laut Merah, berderet patung-patung publik dengan ukuran gigantic menghiasi panorama kota dan pantai yang tenang dan indah. Kemudian di kota Chancun, bagian utara kota Beijing, China, disediakan lahan amat luas, untuk dijadikan taman patung. Pemerintah China membuat acara tahunan di kota itu, dengan cara menghadirkan para pematung dari berbagai negara untuk berkarya secara permanen, dengan bentuk, material, bahkan ukuran dibebaskan.
Bagaimana dengan di Indonesia? Sejumlah kasus penolakan (oleh aparatus pemerintah), pembongkaran, dan pemindahan karya seni rupa di ruang publik pada peristiwa Biennale Jogja X seperti contoh diatas menunjukkan adanya selip komunikasi dan pengertian di antara para pihak. Komunikasi, negosiasi, dan partisipasi merupakan kata kunci agar tidak terjadi (dan terulang) peristiwa sewenang-wenang (oleh seniman maupun birokrat) semacam itu.
Proyek ”muralisasi” oleh Apotik Komik  dan taring padi yang melibatkan masyarakat setempat, kemudian proyek serupa oleh Samuel Indratma misalnya, dapat disebut sebagai contoh bagaimana modus operandi seni publik. Ruang publik semestinya tidak ”diakuisisi” secara sewenang-wenang oleh sang seniman, namun sekadar dijadikan ruang berekspresi, yang prosesnya melibatkan warga sebagai pengguna. Seni di ruang publik, seperti sudah disebut di atas, bisa dalam bentuk apa saja: bisa berupa karya-karya seni rupa, bahkan berupa seni (rupa) pertunjukan (performance art), seni peristiwa (happening art), seni lingkungan (environment art), dan lain-lain
Kita bayangkan seandainya terjadinya sinergi antara seniman, arsitek, dan dengan birokrat kota untuk menciptakan ”tata kota” yang ”sarat seni dan manusiawi”. Ketiganya juga bisa menjadi inspirator dan motivator pembangunan kota yang lebih berbudaya, dengan cara memikirkan bagaimana membuat setiap kota memiliki karakter serta cultural landmark. Dengan sinergi dan komunikasi yang intensif di antara mereka, maka setiap peristiwa budaya, seperti berbagai festival, pameran seni rupa dan sebagainya menjadi peristiwa budaya milik bersama, dan menjadi kebanggaan bersama.
Yang dibutuhkan dari birokrat hanyalah sikap tanggap, cerdas, dan cepat merespons, kemudian memfasilitasi, dan tak perlu ribet sendiri. Sinergi itulah yang hingga hari ini belum terjadi dengan mesra, indah, cerdas, dan produktif.
Seniman, arsitek, dan birokrat, secara umum, masih berada dalam ”ruang” masing-masing dan bersifat elitis. Sangat dibutuhkan kesadaran untuk ”sinergi, siasat, kecerdasan, dan kreativitas” untuk mengelola sebuah kota. Sebelum sebuah kota telanjur menjadi semakin sumpek, ganas, beringas, dan kehilangan atmosfer kemanusiaannya, para arsitek dan seniman bersama ”masyarakat” harus bersatu. Pemerintah harus banyak mendengar dan mengajak semua pihak untuk mewujudkan kota yang ”nyeni, berbudaya, dan manusiawi”.

Semoga kita bisa belajar dari sejarah, pengalaman di Negara tetangga dan banyak hal bahwa seni rupa dan ruang public merupakan sebuah kebutuhan yang ideal, sebagai sebuah cita cita bersama, bagaimana seni rupa sebagai media komunikasi yang harusnya mampu untuk berkomunikasi dan menjadi sebuah kesadaran bersama yang menjadi kebutuhan pada public yang lebih luas

0 komentar:

Posting Komentar